Udara segar berhembus dan terasa segar. Hijau dedaunan dan birunya gunung memanjakan mata kita dari kepenatan hiruk pikuk kesibukan manusia di kota. Air sungai mengalir dengan jernih kemudian bercabang mengikuti saluran air menuju sawah. Tanah yang gembur dan subur dengan unsur hara dari pupuk alam (kompos). Semua unsur air, udara, dan tanah masih terjaga dengan baik menyeimbangkan ekosistem di daerah Cicalengka, tepatnya sekitar Desa Dampit.
Sampai kapan lingkungan yang seimbang ini akan bertahan dengan baik? Jawabannya ada pada diri kita selaku masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap lestari. Sangat penting bagi generasi saat ini untuk menjaga kelestarian lingkungan guna diwariskan kepada anak cucu generasi pertiwi. Dengan berkembangnya dunia industri yang positif menambah jumlah lapangan pekerjaan, jangan sampai mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat yang bertujuan baik untuk pertumbuhan ekonomi, jangan sampai malah merusak lingkungan ekosistem hingga punah.
Dibutuhkan sejumlah upaya yang dilandasi kesadaran yang ikhlas untuk menjaga kelestarian lingkungan. Upaya tersebut bisa dimulai dari individu, perusahaan, pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Berikut sejumlah upaya yang harus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan yang saya maksud:
1. memilah sampah organik dan sampah anorganik sebelum dibuang pada tempatnya;
Sampah organik bisa dibakar dengan mudah dan dimanfaatkan abunya sebagai pupuk tanaman. Sedangkan sampah anorganik sangat susah untuk dihancurkan walaupun telah dibakar. Dari sejumlah pengalaman saya membakar plastik sebagai contoh, tidak langsung dapat musnah, melainkan meleleh dan membeku yang pada akhirnya akan menjadi polusi terhadap tanah. Cara yang lebih baik untuk memanfaatkan sampah anorganik adalah dengan teknologi daur ulang supaya bisa dimanfaatkan kembali.
2. menerapkan izin usaha yang selektif dan berbasis studi kelayakan terhadap perusahaan industri pengolahan barang;
Dalam parameter tertentu, pemerintah bisa menolak izin usaha dari perusahaan yang tidak ramah lingkungan.
3. pengawasan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap perusahaan industri (pabrik, home industri, peternakan, dan sebagainya);
4. memotivasi dan membina masyarakat untuk mengoptimalkan usaha pertanian.
Demikian sejumlah opini yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya!
No comments:
Post a Comment